Selasa, 18 Desember 2012

Sadar Berlalu Lintas
Posted on Nopember, 2012 by TMC Lantas Res ponorogo
Sadar Berlalu Lintas
Di zaman yang begitu modern dengan teknologi yang semakin canggih ini, membuat masyarakat di Negara tercinta kita semakin menutup mata pada hukum-hukum yang berlaku. Hukum bukan lagi menjadi sebuah norma dan aturan yang menakutkan bagi masyarakat. Contoh yang paling banyak ditemui yaitu : masyarakat yang 
tidak patuh dalam berlalu lintas.

Jika dilihat dengan seksama, ini merupakan masalah yang sangat serius dan harus kita tanggulangi bersama. Ketidak patuhan dalam berlalu lintas akan mengakibatkan masalah-masalah yang serius pula. Untuk mencegah ini semua, kita sebagai masyarakat harus berpartisipasi dengan menyadarkan masyarakat yang tidak patuh dan acuh dengan peraturan berlalu lintas. Karena ini adalah masalah kita bersama, bukan hanya masalah-masalah pada instansi terkait saja.

Sebagai generasi muda, kita harus jeli dalam melihat masalah ini. Karena ini merupakan suatu ketidakteraturan sosial yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat yang dapat membawa dampak buruk bagi kita semua.

Indonesia merupakan Negara hukum. Ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indenesia tahun 1945. Oleh karena itu, dalam berlalu lintas juga mempunyai hukum yang mempunyai sanksi yang tegas. Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan angkatan jalan telah terang-terangan mengatur tentang lalu intas yang ada di Indonesia. Undang-undang ini juga memuat tentang sanki pidana terhadap pelaku kejahatan berlalu lintas dan juga diperkuat dengan adanya peraturan daerah.

Aktivitas masyarakat biasanya dimulai saat pagi hari. Di pagi itu, jalan raya telah dipenuhi oleh berbagai kenderaan masyarakat. Ada angkutan kota, ada mobil pribadi dan sekian bayak ojek, motor, becak dan kenderaan lainnya. Seperti mobil truk yang mengangkut bahan-bahan makanan untuk di jual ke pasar. Sungguh ramai jalan raya di pagi itu, semua orang berusaha untuk cepat sampai ke tujuannya. Seperti ojek yang juga berusaha cepat agar dapat tiba di tempat tujuan penumpan tepat waktu. Juga pegawai negeri sipil, pegawai swasta, mahasiswa, pedagang dan wiraswasta lainnya semuanya berusaha untuk tiba tepat waktu pada tempat tujuan mereka masing-masing. Hal ini mengakibatkan jalan raya menjadi hiruk pikuk, yang mengakibatkan banyak kenderaan tidak lagi memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, bahkan ada yang menerobos lampu merah. Keramaian di jalan raya ini berlangsung dari pagi siang dan malam, sehingga sering terjadi kecelakaan di jalan raya. Ini kembali berpulang lagi bagi diri kita masing-masing, apakah hanya dengan berburu waktu, kita tidak peduli dengan peraturan lalu lintas? Apakah dengan tidak peduli dengan rambu-rambu lalu lintas, kita akan tiba di tempat tujuan dengan selamat? Jawabannya tentu saja tidak.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas Kepolisian dan Satuan lalu lintas dalam rangka menertibkan lalu lintas di jalan raya. Mulai dari penataan rambu-rambu lalu lintas, penertiban pengurusan SIM (Surat Ijin Mengemudi), sampai dengan razia-razia kenderaan bermotor telah dilakukan instansi terkait. Namun, pada kenyataannya, ini belum bisa menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Lalu bagaimanakah masyarakat dapat sadar untuk tertib berlalu lintas?

Sekarang ini dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi maka penghasilan dan daya beli masyarakat juga meningkat sehingga dapat dimaklumi jika belakangan ini jumlah kenderaan bermotor semakin banyak melintas di jalan raya. Di samping itu juga masyarakat sebagai pengguna jalan raya harus mentaati aturan-aturan hukum berlalu lintas yang mengaturnya.Kesadaran masyarakat akan timbul jika adanya suatu tindakan tegas dari instansi terkait terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Melalui aturan-aturan hukum berlalu lintas ini maka ketertiban berlalu lintas di dalam kehidupan masyarakat dapat terwujud. Namun pada kenyataannya masih banyak pengendara kenderaan bermotor yang tidak memiliki kemampuan penguasaan teori dan praktek dengan baik, ditambah dengan kesadaran para pengendara bermotor yang rendah sehingga setiap hari semakin banyak terjadi pelanggaran lalu lintas yang sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian baik materi maupun jiwa manusia itu sendiri.

Banyak faktor yang menjadi penyebab dari itu semua, selain kondisi infrastruktur jalan raya, hal yang paling utama dan kerap menjadi pendorong terjadinya kecelakaan adalah minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan-aturan berlalu-lintas. Padahal, sebagai pengayom masyarakat, pihak kepolisian telah berulang kali memberikan himbauan dengan memberikan aturan-aturan berlalu-lintas yang benar. Salah satunya, bagaimana menggunakan kendaraan yang aman, namun itu semua kerap dianggap hal sepele dan diacuhkan begitu saja oleh masyarakat itu sendiri.

Sebagai pemegang tongkat ekstafet masa depan bangsa, kita tidak boleh berdiam diri melihat masalah ini. Kita harus turun tangan menyelesaikan ini semua. Contoh yang paling kecil ialah kita menegor teman, kakak, kenalan atau saudara kita yang kebut-kebutan di jalan. Dan memberikan pemahaman kepada mereka akan pentingnya kesadaran berlalu lintas.

Jika kita berpikir secara rasional, terdapat banyak sekali ancaman yang datang saat kita kebut-kebutan atau melanggar aturan berlalu lintas. Kecelakaan! Itu salah satu ancamannya. Kecelakaan yang dapat menibulkan luka ringan, luka berat, cacat bahkan sampai kematian ini bisa saja membuat luka di hati para keluarga yang sedang menunggu kedatangan kita di rumah. Bukan hanya itu saja, ada juga kerugian material yang dapat kita rasakan. Apakah hidup kita hanya berakhir dengan sebuah kecelakaan??? Itu menjadi catatan penting bagi kita semua. Cara lainnya yaitu dengan kesadaran kita sendiri untuk tertib berlalu lintas, agar setiap orang yang melihatnya akan tergerak hatinya untuk tertib juga pada peraturan berlalu lintas.

Dewasa ini, masyarakat tidak peduli lagi dengan peraturan berlalu lintas. Mereka sering melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, dsb. Jika dikaji lebih dalam lagi, ini merupakan masalah yang cukup memprihatinkan. Pertama, jika kita tidak menggunakan helm baik pengemudi ataupun boncengan maka kita akan kena tilang di tempat oleh petugas kepolisian. Kita tidak menyadari betapa pentingnya helm saat berkendara. Helm merupakan pelindung bagi kepala kita jika terjadi kecelakaan sewaktu-waktu.

Contoh lainnya yaitu, pengendara yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Padahal dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pengemudi kenderaan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi, dan dalam Pasal 19 ayat (1) juga menegaskan untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali pada setiap golongan, calon pengemudi wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan dan latihan mengemudi. Ini merupakan faktor penting yang mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Bangsa ini akan menangis, jika melihat warganya yang tidak patuh pada hukum-hukum yang berlaku. Apakah kemerdekaan yang telah direbut para pejuang kita dengan susah payah dan mempertaruhkan nyawa mereka hanya diisi dengan kecelakaan dan pelanggaran berlalu lintas? Bagaimanakah perasaan kita, jika kita ada diposisi mereka? Padahal upaya pencegahan sudah dilakukan oleh instansi terkait. Contohnya Jasa Raharja yang bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membuat poster-poster maupun spanduk-spanduk yang berisi ajakan untuk tertib berlalu lintas, dan bahaya yang timbul jika kita tidak tertib berlalu lintas. Misalnya saja, “KECILKAN GAS, KELUARGA ANDA MENANTI DI RUMAH”.

Bukan hanya itu saja, kepolisian juga sering melakukan sosialisasi-sosialisasi di kalangan sekolah menengah atas, agar mereka memahami tentang pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Walaupun telah banyak cara di lakukan pihak kepolisian, namun ini tidak akan terwujud bila tidak adanya kesadaran dari masyarakat. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama mewujudkan suatu masyarakat yang taat pada hukum dan cinta kepada Negara dengan menumbuhkan rasa kesadaran di dalam diri kita untuk tertib berlalu lintas agar terciptanya sebuah keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
»»  Baca Selengkapnya...

Selasa, 05 Juni 2012

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Ponorogo Pasang Stiker Himbauan di Armada Bus

Selasa pagi, 5 Juni 2012 anggota Satlantas Polres Ponorogo yang diawaki oleh Para Polwan berparas cantik mengawali tugas pagi menuju Terminal Seloaji Ponorogo melaksanakan giat Dikmas Lantas dan Pemasangan Stiker Himbauan Kamtibcarlantas.
Anggota Polwan Satlantas Memasang Stiker Himbauan Dalam Rangka Ops Simpatik 2012
Pemasangan ini dilakukan di Armada-armada Bus yang ada di Terminal Seloaji Ponorogo. Tujuannya adalah menekan Angka Kecelakaan yang melibatkan Angkutan Umum khususnya Armada Bus. 
Pemasangan stiker ini paling tidak membuat ingat para supir dan awak bus untuk selalu berhati-hati ketika mengendarai kendaraannya di Jalan Raya.
»»  Baca Selengkapnya...

Senin, 04 Juni 2012

PSP (POLICE SKATES PATROL) Bagi Brosur Ops Simpatik 2012

Minggu Pagi 3 Juni 2012 Para Polwan Satlantas Polres Ponorogo lengkap dengan pakaian dan Sepatu Roda dengan terampil berpatroli di Lokasi Car Free Day Jl Suromenggolo Ponorogo atau yang lebih akrab disebut Jalan Baru.

PSP (Police Skates Patrol) Satlantas Polres Ponorogo)

Giat Patroli Sepatu Roda ini Rutin dilaksanakan tiap Minggu pagi di acara Car Free Day oleh Anggota Polwan Satlantas Polres Ponorogo.
Pada Kesempatan Minggu ini selain patroli dialogis dengan Masyarakat, Para Polwan Bersepatu Roda ini juga membagikan Brosur serta Liflet dalam rangka Ops Simpatik 2012.


Dengan adanya Police Skates Patrol Satlantas Polres Ponorogo makin dekat dengan Masyarakat
»»  Baca Selengkapnya...

Kasat Lantas Polres Ponorogo Bagi Minuman Gratis di Kelulusan Pelajar SLTP Dalam Rangka Ops Simpatik 2012

Sabtu, 2 Juni 2012 adalah hari kelulusan bagi siswa-siswi Tingkat SLTP, Berkaitan dengan Kelulusan Siswa-siswi tingkat SLTP tersebut Kasat Lantas Polres Ponorogo melaksanakan kegiatan Bagi Minuman Gratis yang diselipkan Himbauan untuk tertib Berlalu-lintas kepada siswa-siswi SLTPN 1 Ponorogo.

Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP A. Mukti S.A.S.,S.H., S.I.K. Membagikan Minuman Gratis yang diselipi himbauan Tertib Berlalu-lintas kepada Pelajar SLTP yang lulus UN. 

Tulisan Pada Minuman Gratis yang dibagikan Kasat Lantas

Diharapkan dari kegiatan ini adik-adik siswa-siswi Tingkat SLTP Yang lulus yang rata-rata mendekati usia 17 Tahun nantinya akan bisa tertib berlalu-lintas, dalam kegiatan ini penanaman Tertib Berlalu-lintas sejak dini yang ditanamkan kepada adik-adik pelajar.
»»  Baca Selengkapnya...

Kamis, 31 Mei 2012

Budaya Berlalu-Lintas Menunjukan Pribadi Bangsa

Prilaku dalam berlalu lintas di jalan raya adalah potret kepribadian diri yang sekaligus menggambarkan budaya bangsa. Seorang Jepang pernah bilang "Tunjukan saya lalu-lintas sebuah negeri, maka saya bisa mengetahui bagaimana keadaan keseluruhan negeri itu!" Kalau lalu-lintasnya tertib, bisa dipastikan baik segala hal di negeri itu. Sebaliknya, kalau amburadul, itu jugalah isi negeri itu. Oleh karena itu prilaku berlalu lintas adalah cerminan dari budaya masyarakat, kalau buruk cara berlalulintas maka buruklah kepribadian seseorang dan secara kolektif keburukan ini menggambarkan buruknya budaya bangsa. Semoga kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat di jalan raya sudah mulai tergugah!
 
 

Budaya hukum pengendara hanya patuh ketika ada petugas POLANTAS, memakai helm, aksesories kendaraan lengkap, tidak terobos lampu merah dan mematuhi rambu-rambu yang ada hanya karena takut ditilang bukan karena kesadaran demi keselamatan diri dan orang lain.
Akibat prilaku tidak patuh itu, kemacetan dan kecelakaan sering terjadi. Kemacetan akibat tidak sabar dan sifat egois berkendara, tidak mendahulukan yang seharusnya didahulukan dan yang lebih ironis dalam hal kecelakaan, angka kematian di jalan akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia merupakan pembunuh nomor 3 di bawah penyakit jantung dan stroke (detik.com, 2008).
Data Ditlantas Polri tahun 2007 menyebut korban mati akibat kecelakaan lalu lintas tak kurang dari 12 ribuan setiap tahunnya (Sulis Setyawan: 2008). Fakta-fakta ini sebagian besar disebabkan oleh perilaku pengendara yang tidak memperhatikan rambu-rambu, marka jalan dan aturan-aturan lain dalam berlalu lintas di jalan raya.
Prof. Satjipto Rahardjo secara tegas memasukkan perilaku sebagai unsur penting dalam hukum, bahkan menempatkan perilaku manusia di atas peraturan. Menurutnya, proses hukum masih lebih dilihat sebagai proses peraturan daripada perilaku mereka yang terlibat di situ (Satjipto Rahardjo, 2009: 34). Untuk menggugah kesadaran agar berprilaku patuh dan taat sudah dilakukan baik secara tindakan ataupun slogan.

Penyuluhan-penyuluhan telah dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, lembaga kepolisian atau lembaga pendidikan tinggi dan lain sebagainya. Namun itupun belum menunjukkan prilaku yang patuh, tanpa merasa bersalah terobos lampu merah, tidak pakai helm dan berboncengan sampai tiga atau empat orang. Yang lebih memalukan lagi terlihat berpakaian seragam (PNS, Polisi dan TNI) melakukan pelanggaran itu karena harus secepatnya tiba di kantor.
Disisi lain, tindakan yang dilakukan oleh POLANTAS acapkali dipandang negative, karena masih ada ulah oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan kewenangan (abuse of power) dengan mencari-cari kesalahan, menunggu terjadi pelanggaran bukan mencegah terjadinya pelanggaran dan memberikan informasi yang tidak cerdas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Namun tidak sedikit juga terlihat POLANTAS yang jujur menjalankan tugas, uang tilang tidak disetor dikantong pribadi dan memberikan kenyamanan kepada pengendara semata-mata dalam rangka penertiban demi kelancaran berlalu lintas dan menjaga keselamatan para pengguna jalan. Seharusnya berterimakasih kepada POLANTAS yang jujur tersebut, karena mereka senantiasa mengingatkan pengendara agar menjaga keselamatan diri dan kenyamanan berlalu lintas.
Sebaliknya juga pengendara harus sadar bahwa kemacetan dan kecelakaan akibat prilaku tidak patuh dan tidak taat pada aturan banyak merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Oleh karena itu berlalu lintaslah dengan pantas dan cerdas, jangan selalu memandang negative POLANTAS yang bertugas, patuh dan taat pada aturan, tidak egois dalam berkendara dan menghormati hak-hak pengguna jalan lainnya agar terhindar dari kemacetan dan kecelakaan yang senantiasa menunggu giliran untuk terjadi. Kesadaran itu mulai dibangun dari dalam diri ditularkan dalam keluarga dan diaplikasikan di masyarakat (jalan raya) agar menjadi sosok panutan bagi pengendara di jalan raya.
»»  Baca Selengkapnya...

Berlalu Lintas dengan Pantas dan Cerdas

Perturan lalu lintas dikebiri, Kecelakaan hampir setiap hari terjadi, kemacetan selalu tidak bisa dihindari karena para pengendara membutakan mata, hati, dan fikiran dalam berkendara di jalan raya. Bagi pengendara sepantasnya berlalu lintas dengan mematuhi aturan-aturan yang ada tanpa harus mencari celah lemahnya aturan dan mencari lengah pengawasan yang dilakukan. Sebagai negara hukum, segala prilaku pengendara diatur oleh aturan hukum yaitu dengan kewajiban mematuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas), terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, terwujudnya penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sesempurna apapun suatu aturan tidak akan secara otomatis atau serta merta mampu mengubah keadaan menjadi sesuai yang diinginkan, mengubah kesemrautan menjadi tertib, mengubah perilaku menjadi patuh dan taat.

Harus diakui bahwa persoalan lalu lintas masih belum tertata dengan baik, sebab ada tiga komponen penting dalam sistem hukum yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain yaitu A legal system in actual operation is a complex , organism in which structure, substance and culture interact (substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum) (Friedman, 1975:5). Oleh karena itu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagai produk hukum hanya salah satu bagian saja dari sistem hukum, yang masuk dalam kelompok substansi hukum. Masih terdapat subsistem hukum lain yang diperlukan yaitu struktur hukum dan budaya hukum.
»»  Baca Selengkapnya...

Menggugah Kesadaran Berlalu-Lintas

Banyak mata yang melihat anda melanggar lalu lintas, terobos lampu merah, tidak pakai helm, malu…!, "Berhenti di belakang garis", "Gunakan lajur kanan untuk mendahului", "Patuhilah rambu-rambu lalu lintas" dan banyak lagi kata-kata nasihat yang ditujukan kepada para pengendara di jalan raya. Kata-kata nasihat tersebut jika diresapi maknanya sangat menggugah hati dan menimbulkan kesadaran dalam diri setiap orang yang berlalu dan melintas membacanya.
Bahasa-bahasa himbauan yang sederhana dan penuh makna memberikan signal penyelamat bagi pengendara agar senantiasa berhati-hati dan tertib berkendara hanya sekadar dibaca tanpa difahami makna tersirat dalam kalimat tersebut. Maka ketidak patuhan cenderung melekat dalam diri setiap orang.

Perilaku mengabaikan rambu dan tidak patuh terhadap himbauan dan aturan yang ada merupakan sifat tak tau malu dan tak mau tau, hal itu harus dibayar mahal dengan terjadinya kemacetan dan kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kemacetan dan kecelakaan merupakan dua hal yang kerap terjadi di jalan raya akibat tidak patuh dan tidak tertib para pengguna jalan. Meski telah ada petunjuk (rambu) yang terpasang disisi kiri atau kanan jalan, seolah hanya sebagai hiasan-hiasan kota tanpa memiliki suatu makna yang berarti untuk pengguna jalan.

Perilaku buruk itu sangat dominan mempengaruhi semrautnya kondisi lalu lintas. Lantas apa lagi yang mesti dilakukan agar peraturan lalu lintas dipatuhi, kecelakaan dikurangi dan kemacetan dapat dihindari? Pertanyaan yang terkesan prustasi, namun dapat membakar semangat untuk terus menggugah kesadaran berlalu lintas dengan sepantasnya sesuai aturan yang ada.
»»  Baca Selengkapnya...